Lensadakwah.com – Wasiat adalah pesan kebaikan. Biasanya wasiat dilaksanakan setelah orang yang memberi wasiat itu meninggal. Inilah yang disampaikan oleh ustad Nucholis Huda pada kajian Rabu ba’da Shubuh, 17 Oktober 2023 di masjid At-Taqwa Pogot Surabaya.
Dalam mengawali kajiannya penasihat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur ini mengutip sebuah ayat yang berbubyi:
كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الۡمَوۡتُ اِنۡ تَرَكَ خَيۡرَا ۖۚ اۨلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَالِدَيۡنِ وَالۡاَقۡرَبِيۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِۚ حَقًّا عَلَى الۡمُتَّقِيۡنَؕ
Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. QS. Al Baqarah: 180
Dalam penjelasannya disampaikan, bahwa wasiat busa berupa materi dan non materi. Tapibdalam ayat ini wasiat berkaitan dengan materi yaitu kekayaan yang harus diberikan sesudah dia meninggal.
Dalam pemberiat wadiat dalam Islam tidak dibenarkan memberi wasiat kepada ahli waris. Maksudnya orang yang mendapatkan warisan tidak boleh dapat harta.
Dalam ayat tadi wasiat busa diberikan kepada ayahnya dan famili yang lain. Ayat itu turun sebelum ada ayat yang menerangkan pembagian waris. Dengan adanya ayat tentang waris orang tua tidak lagi boleh menerima barang wasiat. Maksudnya hanya boleh menyampaikan wasiat, bukan menerima.
ان الله قد اعطى كل ذي حقه، فلا وصية لوارث
Sesunguhnya Allah memberikan hak pada yang punya hak. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. HR. Abu Dawud
Dalam pembagian ahlii waris, maka yang didulukan adalah: pembayaran hutang lain, lalu pelalsanaan wasiat. Setelah semuanya selesai barulah warisan dibagi.
Wasiat bisa diberikan kepada perorangan atau lembaga, yayasan, amal usaha seperti sekolah, masjid dan seterusnya. Tang pasti orang yang disuruh memyampaikan wasiat harus orangvyang dapat dipercaya. Pada saat ini bisa dilakukan dengan lembaga terpercaya seperti notaris.
Orang yang memberi wasiat hendaknya:
Orangnya secara rohani. Tidak boleh orang yang terganggu pikirannya memberi wasiat. Termasuk orang ediot tidak boleh memberi wasiat. Tetapi pengasuhnya atau orang tua yang harus menjelaskannya.
Dalam pembagian harta, kepentingan ahli waris harus diutamakan. Jangan sampai dirugikan karena orang tua bersemangat beramal sebanyak-banyaknya.
Orang tua tidak boleh membiarkan anak-anaknya menjadi generasi yang lemah karena miskin.
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar. QS. An Nisa: 9
Allah memerintahkan kita menyiapkan generasi yang kuat. Bukan generasi yang lemah. Baik secara ekonomi, tetapi juga fisik dan iman serta ilmu.
Yang bisa membatalkan wasiat
1. Orang yang diberi wasiat meninggal lebih lebih dulu dari pada yang menerima wasiat
2. Bila yang diwasiatkan itu barang tertentu dan rusak sebelum diterima oleh yang diberi wasiat.
3. Terjadi pembunuhan, sebagaimana yang diabadikan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah: 67-71.
Dalam ayat itu ada perintah agar bani Israil menyembelih sapi untuk mengungkap siapa pembunuh orang kaya itu. Itu sebabnya surat itu disebut surat Al Baqarah yang artinya Sapi.
Untuk lebih jelasnya semua uraian di atas silakan simak diwaktu santai siaran ulang pada link di bawah ini.
https://tinyurl.com/kajian-subuh-18oktober
Sumber : Pusat Kajian Masjid At-Taqwa Pogot Surabaya
Penulis : Muchamad Arifin