LENSADAKWAH.COM – Kajian Ahad ba’da Maghrib, 28 Januari 2024 di masjid At-Taqwa Pogot Surabaya disampaikan oleh ustad Azis Maulana Akhsan, SE., M. SEI.
Dalam muqaddimahnya panggilan ustad Azis menyampaikan, bahwa hidayah adalah merupakan nikmat yang tidak bisa dibeli oleh apapaun termasuk uang, jabatan, pangkat dan seterusnya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا ادۡخُلُوۡا فِى السِّلۡمِ کَآفَّةً ۖ وَلَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِؕ اِنَّهٗ لَـکُمۡ عَدُوٌّ مُّبِيۡنٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu. QS. Al Baqarah: 208
Ajaran Islam mengatur semua aspek kehidupan. Tidak dibatasi hanya urusan ibadah khusus seperti: shalat, zakat, puasa dan haji saja, tetapi mengatur semua urusan hidup.
Lanjut ustad Azis memberikan pertanyaan kepada para jamaah. Bagaimana hukum asal ibadah itu? Setelah mendengar beberapa jawaban dari jamaah. Kemudian ustad Azis menjelaskan bahwa asal mula hukum ibadah itu adalah haram.
Jadi ibadah itu tidak boleh dilakukan kecuali ada dalilnya. Karena ibadah yang tidak ada dalil itu haram artinya dilarang. Lebih jelasnya di tolak oleh Allah. Sedangkan urusan dunia hukumnya boleh kecuali yang dilarang.
Hal yang dilarang dalam urusan ekonomi:
1. RIBA
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah. Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. QS. Al Baqarah: 275
Hal-hal yang diharamkan dalam hutang piutang.
1) Yang meminjami memintak tambahan atas utang
2) Yang dipinjami menerima janjian untuk menambahkan
3) Haram bagi keduanya tidak bicara apapun tetapi dengan isyarat atau kode yang intinya memintak tambahan.
Bagi yang hutang disunnahkan:
Melunasi hutangnya sesuai dengan janjinya.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. QS. Al Baqarah: 180
Ustad Azis menjelaskan, bahwa bagi yang berhutang di saat melunasi hutang dalam kondisi kelebihan rizki kemudian memberkan hadiah sebagai ucapan terimakasih dengan catatan tidak dibicarakan di awal.
Bagi para pembaca jika ingin mendapatkan penjelasan secara lengkap silakan baca di link:
Sumber : Pusat kajian masjid At-Taqwa Pogot Surabaya
Penulis : Muchamad Arifin