Lensadakwah.com – Konten negatif selalu bergentayangan di dunia virtual. Sebagai juru dakwah hal itu merupakan tantangan serius yang harus dihadapi. Kondisi tersebut semakin tidak ada alasan bagi para dai atau juru dakwah lainnya untuk tidak melakukan dakwah di dunia virtual.
Dunia virtual adalah sebuah cerminan dunia kebebasan yang tidak ada aturan termasuk etika, moral dan seterusnya. Penghuni dunia virtual melalukan apa saja tidak ada yang melarang. Jika di dunia nyata semua serba diatur termasuk soal etika, akhlak, tatakrama dan seterusnya. Tetapi fi dunia vitual sebaliknya.
Para dai atau juru dakwah jangan hanya sekedar bisa menikmati teknologi digital sebagai media komunikasi atau kesenangan, hiburan tetapi mari kita jadikan sebagai media dakwah.
Para juru dakwah harus berdakwah di dunia virtual, syukur jika bisa membuat konten positif sebagai upaya untuk melawan konten negatif yang terus bertaburan di dunia virtual dengan tanpa bisa dikontrol.
UU IT sudah merasa tidak lagi mampu mengejar perkembangan IT itu sendiri.
Konten negatif mesin perusak moral generasi
Melalui tulisan ini saya katakan, bahwa konten negatif merupakan mesin pemusnah akhlak generasi. Oleh karena itu kepada para juru dakwah jangan hanya puas dakwah melalui mimbar dan meja-meja kajian saja, melainkan suatu keharusan untuk berdakwah di dunia maya ( virtual reality).
Sebagaian orang atau kelompok tertentu tidak sedikit untuk mencari ketenaran tidak sedikit yang harus sebarkan berita-berita hoax, kebencian, adu domba bahkan menjual diri.
Tantangan bagi juru dakwah
Minimnya SDM para juru dakwah dalam hal teknologi informasi menjadikan kendala besar dalam melawan berkembangnya konten negatif yang sudah menjamur di dunua virtual.
Justru yang terjadi sebagian juru dakwah terperangkap dengan UU IT yang berakhir dengan masuk penjara. Kenapa ? Karena tidak paham UU IT.
Oleh karena itu mari keta terus penuhi dunia virtual dengan konten-konten positif dengan tetap perhatikan UU IT
Bagaimana dengan UU IT ?
UU untuk menjerat bagi pelaku penyebaran berita hoax, pornografi, cyberbullying semua sudah disiapkan. Tetapi faktanya masalah tersebut masih terus membanjiri dunia virtual.
Misalnya: Sanksi bagi para pelaku tindakan ini cukup berat, berdasarkan pada pasal 45 ayat (1) UU ITE. Dalam pasal tersebut, hukuman bagi pelaku cyberbullying di tuntut paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Contoh lain: Sanksi bagi para pembuat konten kebencian sudah diatur dalam pasal 45A ayat 2 UU ITE. Dalam pasal menyebutkan, “setiap orang yang sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, akan mendapatkan tindakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00”.
Kembali saya katakan sebagai juru dakwah tidak hanya berperan sebagai pengguna tetapi bagaimana bisa juga menjadi perancang. Bagaimana merespons kebutuhan masyarakat di dunia virtual . Dan ini juga tantangan bagi kita semua para juru dakwah.
Penulis :
Muchamad Arifin, S.Ag.,M.Ag
Ketua LDK PP Muhammadiyah