Lensadakwah.com – Dakwah digital merupakan panggilan karena kita sekarang berada di era dimana semua urusan tidak lepas dari urusan digital.
Ada yang harus diperhatikan sebelum melakulan dakwah di dunia digital supaya dakwah yang dilakukan bisa berjalan lancar.
Melalui lensadakwah.com ini penulis ingin menyampaikan pesan agar para juru dakwah memperhatikan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagain juru dakwah ada yang terpaksa tidak bisa lagi melakukan dakwah bahkan masuk ke deriji besi karena tidak memahami pasal-pasal yang ada dalam UU ITE.
Salah satu pasal pada UU ITE yang wajib kita paham salah satunya adalah: Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik
Berdakwah itu adalah menyampaikan perintah Allah swt. Oleh karena itu marilah kita melakukan dakwah dengan cara yang sudah di atur oleh Al Qur’an.
Metode dan cara dakwah telah tertuang dalam QS. An Nahl: 125 yang artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk. QS. An Nahl: 125.
UU ITE dari pasal manapun tidak akan bisa menjerat para pelaku dakwah jika pelaku dakwah masih dalam frame ayat tersebut di atas.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dibeberapa masjid yang sudah mensteaming ceramah para juru dakwah sebaiknya lebih berhati-hati supaya tidak terjerat dengan UU ITE yang bisa berdampak pada ditutupnya tempat ibadah.
Semoga tulisan ini memiliki manfaat bagi kelangsungan dakwah. Mari kita pastikan berdakwah dengan penuh kedamaian dan mencerahkan.
Penulis : Muchamad Arifin Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) PP Muhammadiyah