Lensadakwah.com – Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba harus diwaspadai. Jika tidak akan bisa menjadi pemusnah generasi masa depan. Hal ini yang disampaikan Muchamad Arifin di depan para pelajar di Jember Jawa Timur. Selasa, 17 Oktober 2023.
Di depan Seratus duta pelajar se-kabupaten Jember, ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampiakan pentingnya para pelajar sebagai generasi masa depan untuk di bekali bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Intolerasi, Radikalisne dan Bahaya Narkoba yang diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (BNPT-FKPT) Jawa Timur, Kabid Agama Ekonomi Sosoal dan Budaya ini menyampaiakan materi Moderasi Agama dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.
Peredaran narkoba yang sudah menyasar dilingkungan pelajar tidak bisa dianggap enteng. Kalau dibiarkan akan menjadi alat pemusnah masal generasi.
Kurban dari penyalahgunaan narkoba merupakan kurban terbesar dibandingkan kurban-kurban lainnya. Jelasnya.
Di awal presentasinya ketua LDK PP Muhammadiyah ini mengawalinya dengan pertanyaan kepada para duta pelajar yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut dengan pertanyaan: Apa itu narkoba dan bahaya yang ditimbulkan ?
Dari pertanyaan yang disampaikan, jawaban dari peserta masih belum banyak yang paham betul apa itu narkoba. Maka Muchamad Arifin menjelaskan, bahwa; narkoba adalah zat yang apabila disalahgunakan akan dapat merusak sistem sel yang ada dalam tubuh manusia khususnya otak.
Modus peredaran narkoba bisa berupa kapsul, pil, cairan, serbuk, asap dan berbagai jenis lainnya. Modus ini dilakukan oleh pengedar agar susah untuk dikenali bagi penegak hukum. Oleh karena itu kewaspadaan terkait peredaran gelap narkoba harus super ekstra.
Lanjut fasilitator pencegahan narkoba yang pernah mendapatkan predikat sebagai fasilitator pencegahan narkoba terbaik nasional ini menyampaikan beberapa jenis narkoba yang beredar ditengah masyarakat dengan menunjukkan gambar di layar presentasinya.
Selain beberapa jenis narkoba yang disampiakan juga disampaikan indikasi dini yang ditimbulkan bagi penyalahguna narkoba. Salah satunya adalah adanya perubahan sikap secara drastis yaitu tiba-tiba agresip atau pendiam lihat jenis yang salahgunakan.
Pria yang pernah mengikuti Diklatsus penggunaan alat detektor narkoba alfa six dan GJ 200 buatan Inggris ini menunjukan beberapa kasus penangkapan para pelajar yang sudah menjadi pecandu bahkan pengedar narkoba.
Hal lain yang disampaikan adalah prosesur untuk mendapatkan rehabilitasi bagi kurban narkoba.
Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Penulis : Ahmad Nur Muhaimin