Lensadakwah.com – Lumpy Skin Disease (LSD) merupakan penyakit pada sapi dan kerbau yang banyak dibicarakan. Bolehkah hewan yang terkena LSD untuk korban merupakan Sebuah materi yang disampaikan oleh Ustadz drh Sri Widodo pada Kuliah Subuh di masjid At Taqwa Muhammadiyah Kota Blitar pada hari Sabtu 28 Dzulqo’dah 1444H bertepatan tanggal 17 Juni 2023 M. , Waktu ba’da sholat subuh berjama’ah sampai selesai, Bertempat di masjid At Taqwa Muhammadiyah Kota Blitar diikuti jama’ah subuh masjid At Taqwa Muhammadiyah Kota Blitar.
Perintah kurban tercantum QS. Al Kautsar (108) ayat 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ (2)
2. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
Ustadz Drh. Sri Widodo mengajak jama’ah yang belum mampu berkurban , untuk berniat untuk bersungguh-sungguh dengan dibarengi tindakan misalnya punya uang sedikit diberikan untuk membantu biaya penyembelihan hewan kurban.
Ketua Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Blitar dan juga sebagai anggota PDHI JATIM 8 Blitar melanjutkan tentang Penyakit Lumpy Skin Disease atau lebih di kenal dengan LSD atau Penyakit Kulit Benjol karena mempunyai cirikas benjol dikulit , disebabkan oleh LUMPY SKIN DISEASE VIRUS, genus Capripox virus , Family Poxviridae Ditemukan pertama kali di zombia,Afrika Selatan , tahun 2019 menyebar di Asia, tahun 2022 di Singapura dan Indonesia terjangkit LSD. Menyerang pada Sapi dan kerbau melalui gigitan nyamuk dan lalat, banyak menginfeksi dan menular pada cuaca hangat dan basah , pada bulan dingin infeksi menurun. Inkubasi 5-14 hari.
Gejalanya yang ditimbulkan luka pada kulit dan timbul benjolan, deman, kehilangan nafsu makan, produksi turun dan bisa menimbulkan kematian. Hewan yang sakit harus dipisahkan dari sapi yang lainnya untuk mencegah penularan, diterapi dan divaksin, kalau sudah parah harus dimusnahkan, tidak menular ke manusia (zoonosis). Daging hewan yang tidak layak dikonsumsi. Maka sapi atau kerbau yang terkena LSD tidak bisa untuk ibadah korban.