
Oleh: Muchamad Arifin – Dai Komunitas Pinggiran
LENSADAKWAH.COM – Sejarah Islam mencatat bahwa perbedaan dalam menentukan awal Ramadan bukanlah fenomena baru. Pada masa sahabat, pernah terjadi perbedaan antara Muawiyah bin Abu Sufyan di Syam dan Ibnu Abbas di Madinah. Riwayat sahih yang dicatat oleh Imam Muslim menjelaskan bahwa Muawiyah memulai puasa lebih dahulu karena hilal terlihat di wilayahnya, sementara Ibnu Abbas memulai sehari setelahnya karena hilal baru terlihat di Madinah.
Ketika ditanya mengapa tidak mengikuti rukyat Syam, Ibnu Abbas menjawab, “Beginilah Rasulullah memerintahkan kami.” Tidak ada perdebatan keras. Tidak ada klaim saling membatalkan. Perbedaan itu dipahami sebagai konsekuensi dari perbedaan tempat dan kesaksian. Di sinilah kita belajar bahwa sejak awal, Islam mengenal ruang ijtihad dalam perkara teknis seperti ini.
Al-Qur’an menegaskan bahwa hilal adalah tanda-tanda waktu bagi manusia (QS. Al-Baqarah: 189) dan bahwa siapa yang menyaksikan bulan hendaklah ia berpuasa (QS. Al-Baqarah: 185). Rasulullah ﷺ pun bersabda, “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal,” sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalil-dalil ini memberikan prinsip dasar: hilal adalah penentu. Namun, teks-teks tersebut tidak merinci secara teknis bagaimana penerapannya dalam konteks wilayah yang berbeda-beda. Maka lahirlah ijtihad.

Seiring perkembangan zaman, ilmu astronomi berkembang pesat. Jika dahulu pengamatan hilal sepenuhnya bergantung pada penglihatan mata secara langsung, kini perhitungan astronomis mampu memprediksi posisi bulan dengan akurasi tinggi. Data global dapat diakses secara real-time, teleskop modern mampu memperjelas pengamatan, dan sistem komunikasi memungkinkan informasi tersebar dalam hitungan detik. Ilmu falak yang dahulu sederhana kini menjadi disiplin yang sangat presisi.
Perkembangan ini sejatinya bukan untuk menggantikan dalil, tetapi untuk membantu memahami dan mengimplementasikan dalil secara lebih akurat. Teknologi adalah alat; ia menjadi bagian dari ikhtiar manusia untuk mendekati kebenaran. Dalam perspektif maqashid syariah, penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk bagian dari upaya menghadirkan kemaslahatan dan mengurangi potensi konflik.
Di sinilah pentingnya memandang teknologi global sebagai jembatan, bukan sebagai sumber perpecahan. Dengan data astronomi yang transparan dan terbuka, umat Islam memiliki peluang lebih besar untuk berdialog secara ilmiah. Perbedaan tidak lagi sekadar perasaan atau klaim sepihak, tetapi bisa dibicarakan di atas dasar ilmu yang dapat diuji bersama. Ilmu menjadi ruang temu.
Namun, meskipun teknologi semakin canggih, perbedaan tetap mungkin terjadi. Karena pada akhirnya, yang berbeda bukan hanya data, tetapi juga metode dan pendekatan fiqh yang digunakan. Maka teknologi tidak otomatis menghapus perbedaan, tetapi ia dapat mempersempit jarak dan membuka ruang musyawarah yang lebih objektif.
Di sinilah ukhuwah menemukan relevansinya. Ukhuwah tidak berarti meniadakan seluruh perbedaan, melainkan mengelola perbedaan dengan kedewasaan. Jika para sahabat mampu berbeda dalam keterbatasan informasi dan teknologi, apalagi kita yang hidup di era keterbukaan data dan kemajuan ilmu. Seharusnya kita lebih mudah bersikap lapang.
Menggunakan teknologi global sebagai dasar pertimbangan bukan berarti meninggalkan tradisi, dan mempertahankan rukyat bukan berarti menolak ilmu. Keduanya bisa bertemu dalam semangat yang sama: mencari kebenaran dengan rendah hati. Ilmu memperkaya ijtihad, sementara ukhuwah menjaga hati agar tidak mudah menyalahkan.
Perbedaan awal Ramadan pada akhirnya adalah bagian dari dinamika umat yang luas. Dengan ilmu, kita berikhtiar mendekatkan perbedaan. Dengan teknologi, kita memperjelas data. Tetapi dengan akhlak dan ukhuwah, kita menjaga persatuan. Karena yang lebih utama dari kesamaan tanggal adalah kesamaan hati—hati yang terbuka, tidak mudah menyalahkan, dan selalu menempatkan persaudaraan di atas ego kebenaran pribadi.