Lensadakwah.com – Forum Koordonasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Timur selenggarakan sosialisasi peraturan presiden No. 7 Tahun 2021.
Acara yang diselenggarakan di ruang rapat tepatnya di taman wisata pintu langit Prigen Pasuruan, 22 Juni 2023 diikuti oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan beberapa tokoh pendidikan dan dan tokoh agama.
Ketua FKPT Jawa Timur Dr. Hj. Hesti Armiwulan menyampaikan, bahwa Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
Dr Hesti panggilan dari ketua FKPT Jatim menyampaikan, bahwa perpres No. 7 Tahun 2021 ini harus bisa segera dilaksanakan jangan hanya berhenti pada sosialisasi saja.
RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap HAM dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hadir juga sebagai narasumber dari Bakesbangpol Jawa Timur, yaitu Cepi Sukur Laksana, S.H., M.M. sebagai Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Kerjasama Intelegen Bakesbangpol Jawa Timur.
Dalam arahannya Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Kerjasama Intelegen Bakesbangpol Jawa Timur menyampaikan pentingnya untuk segera laksanakan agar apa yang menjadi tujuan dari Perperes No. 7 Tahun 2021 bisa terwujud.
Cepi Sukur Laksana, S.H., M.M. juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada FKPT Jawa Timur yang ikut mengawal Perpres No. 7 Tahun 2021.
Harapan sebelum menutup acara Cepi Sukur Laksana, S.H., M.M. memintak materi yang didapat pada hari ini tidak berbenti disini melainkan bisa segera di jalankan dengan baik.