Lensadakwah.com – Kajian Rabu ba’da shubuh di masjid At-Taqwa Pogot Surabaya, 25 Oktober 2023 yang di asuh oleh ustad Nurcholis Huda menyampaikan tema Pembagian Harta Waris.
Dalam pembagian harta waris dalam Islam telah disampiakan dengan jelas dalam Al Qur’an maupun dalam Hadits Nabi.
Harta waris adalah harta yang telah ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal dengan terlebih dahulu kewajiban telah diselesaikan, seperti:
1. Pembiayaan pemakaman jenazah sudah terselesaikan kecuali jenazah ada yang menanggung atau mendapat asuransi.
2. Membayar tanggungan jenazah. Misalnya: jarta hutang piutang
3. Menyelesaikan wasiatnya
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. QS. An Nisa: 12
Dalam penjelasannya ustad Nurcholis menjelaskanbahwa membayar hutang harus di dahulukan sebelum menyelesaikan wasiat.
Selain menyelesaikan hutang dan wasiat, maka juga perlu di bahas harta gono-gini sebwlum menyelesaikan harta waris.
Sebab-sebab menerima harta waris:
1. Akad Nikah
2. Kerurunan
3. Wala’, yaitu orang yang memerdekakan budak
Seban Batalnya Ahli Waris
1. Melalukan pembunuhan kepada orang yang akan mewariskan
2. Pindah Agama
3. Orang yang berhak menerima waris telah menjadi budak
Orang yang Harus Menerima Waris
1. Suami dan Istri ketika salah satu meninggal
2. Anak laki-laki mupun perempuan
3. Orang tua dari yang meninggal
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. QS. An Nisa: 7
Beberapa ayat lainnya dalam Al-Qur’an yang telah menjelaskan pembagian harta waris busa dilihat pada al-Nisa’ : 11, 12 dan 176, al-Anfal : 75, dan al-Ahzab : 6
Untuk lebih jelasnya lagi para pembaca dapat menyimak siaran ulang dari ustad Nurcholis Huda melalui link di bawah ini.