LENSADAKWAH.COM – Kajian rutin Rabu ba’da Shubuh, 10 Januari 2024 di masjid At-Taqwa Pogot Surabaya yang di asuh oleh ustad Nurcholis Huda menyampaikan materi Fiqih Muamalah.
Penasihat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur ini menjelaskan bahwa pada mulanya fiqih itu hanya ada dua macam, yaitu: fiqih ibadah dan fiqih muamalah.
Fiqih ibadah adalah fiqih yang membicarakan tentang ibadah mahdlah, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Sedangkan fiqih muamalah adalah fiqih yang membicarakan hubungan antar manusia dalam kehidupan sehari-hari di luar ibadah mahdlah. Seperti: jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan lain-lain.
Namun karena luasnya hubungan antar manusia dalam kehidupan sdhari-hari, maka muncullah baru seperti: fiqih munakahat (perkawinan), fiqih mawaris (fiqih tentang pembagian warisan), fiqih siyasah ( politik) dan lain-lain terus muncul sesuai dengan perlembangan.
Ustad Nurcholis menjelaskan bahwa semua fiqih itu bertujuan memberi bimbingan kepada masyarakat agar lebih jelas tuntunan syari’ah dalam hubungan kehidupan sehari-hari.
Bagaimana penjelasan secara rinci silakan buka TaqwaMu-TV pada link youtube:
Sumber: Pusat kajian masjud At-Taqwa Pogot Surabaya
Penulis : Muchamad Arifin