Beranda / News / FKPT Jatim Sambut Positif Penyerahan Kompensasi Korban Terorisme

FKPT Jatim Sambut Positif Penyerahan Kompensasi Korban Terorisme

SURABAYA – Langkah nyata dalam memberikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi korban kejahatan, khususnya tindak pidana terorisme, terus diperkuat di Jawa Timur. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur bersama Kepala LPSK RI. Acara ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan kompensasi secara simbolis bagi para korban terorisme masa lalu yang berdomisili di wilayah Jawa Timur.

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran pejabat instansi terkait, perwakilan lembaga daerah, serta para penerima kompensasi yang menyaksikan langsung momentum penting tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Penelitian Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Timur, Muchamad Arifin, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi antara Pemprov Jatim dan LPSK. Menurutnya, kerja sama ini memberikan kepastian perlindungan dan keadilan bagi para korban.

“Kami dari FKPT Jawa Timur menyambut sangat baik penandatanganan kesepakatan serta penyerahan kompensasi ini. Bentuk perhatian dan bantuan nyata kepada para korban terorisme ini sangat bermanfaat untuk pemulihan kehidupan sosial maupun ekonomi mereka yang terdampak,” ujar Muchamad Arifin di sela-sela kegiatan.

Ia menambahkan bahwa perlindungan dan pemulihan hak korban terorisme merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme secara holistik. Melalui sinergi antara LPSK, Pemprov Jatim, dan jajaran pilar pencegahan seperti FKPT, diharapkan penanganan dampak tindak pidana terorisme di Jawa Timur semakin optimal, bermartabat, dan berkelanjutan. Arifin