LENSADAKWAH.COM – Jangan sampai salah coblos agar tidak salah pilih. Inilah pesan Havidz Ritauddin, S.Th.I, S.Pd.I petugas PPK
Bagian teknis kecamatan Kenjeran surabaya saat memberikan sosialisasi pelimu di depan jamaah masjid At-Taqwa Pogot Surabaya. Rabu 24 Januari 2024
Sebelum sosialisasi teknis coblosan terlebih dahulu acara di awali dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an oleh ustad Aksar Wiyono dan dilanjutkan pengarahan oleh ustad Nurcholis Huda.
Indonesia akan menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak pada 14 Januari 2024. Terang ustad Nurcholis Huda. Oleh karena itu agar tidak salah pilih, pada kajian pagi ini kita datangkan dari KPU/PPK tingkat kecamatan untuk menjelaskan teknis pencoblosan.
Sebagai pemilih, kita perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti agar suara kita syah. Oleh karena itu mari kita laksanakan pada pemilu nanti dengan tepat sesui aturan. Inilah pesan petugas KPU Divisi teknis di depan jamaah.
sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama kita sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Pada hari H pemungutan suara ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS. Bagaimana prosedurnya? Pertama, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan anda mengisi daftar hadir.
Selanjutnya, kita akan diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama anda. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Dalam simulasi, surat suara yang digunakan berisi siluet calon dan logo partai dalam bentuk buah, namun pemilih tetap menerima 5 jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
https://lensadakwah.com/ingat-5-menit-menentukan-5-tahun/
Terakhir, setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Pastikan kita adalah warga yang baik dengan ikut serta mencoblos dalam pemilu 2024 nanti.
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Penulis: Muchamad Arifin