Lensadakwah.com – Menjawab beberapa pertanyàan dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang disampaikan ustad Nurcholis Huda dalam Kajian Rutin Rabu ba’da Shubuh, 11 Januari 2023 di Masjid At-Taqwa Pogot Surabaya.
Ustad Nurcholis Huda
Beberapa pertanyaan tersebut diantaranya adalah:
Gambar Dalam Rumah
Dicertakan oleh ustad Nurcholis Huda. Seorang teman bertamu, Melihat di dinding rumah saya ada gambar, maka dia mengatakan rumah yang ada gambarnya, maka Malaikat tidak mau masuk. Demikian juga rumah yang ada patungnya.
Lalu: Apakah dilarang menggantungkan gambar keluarga di dinding ? Bagaimana dengan gambar Presiden dan Wakilnya di kantor ? Juga gambar KH. Ahmad Dahlan di Sekolah-sekolah Muhammadiyah dan Amal Usaha Lainnya ?
Bagaimana dengan boneka mainan anak, cucu saya yang dirumah ?
Penasihat Takmir Masjud At-Taqwa ini menjelaslan, bahwa pendapat yang melarang ada gambar dirumah karena membaca Hadits :
ان الملاءكة لا يدخل بيتا فيه صورة
Sesungguhnya Malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada gambar. Maksudnya tidak membawa rahmat. Hadits lain: Jika ada parung.
Jadi dengan Hadits ini menggambar itubdilarang. Pertanyaannya: Apakah setiap gambar dilarang? Ataukah gambar yang bernyawa saja? Ataukah gambar yang dibuat dengan tujuan tertentu seperti sesembahan ?
Memperhatikan beberapa pandangan diatas, maka perlu diperhatikan penjelasan para ulama tentang Hadits ini:
Ahmad Hasan dalam Bukunya tanya jawab mengatakan bahwa Malaikat yang tidak masuk membawa rahmat adalah adanya gambar atau patung sesembahan ( yang disembah).
Sedangkan Yusuf Qardawi menjekaskan gambar/ patung yang dilarang adalah gambar/ patung sesembahan, gambar porno, gambar tokoh yang dikultuskan yang dapat membawa kepada kesyirikan.
Adapun boneka mainan, maka tidak dilarang karena Aisyah sendiri punya boneka. Nabi tidak melarang Aisyah punya boneka kesayangan.
Sedangkan fotografi untuk kepentingan pendidikan, foto/ vidio manasik haji, tuntunan shalat, pelajaran biologi, ktp, sim, kenang-kenangan, foto wisuda dan sejenisnya tidak dilarang.
Ringkasnya jelas ustad Nurcholis Huda. Gambar, tulisan dan seterusnya selama tidak membawa kesyirikan atau kemaksiatan tidak apa-apa.
Fidyah dan Qadla Puasa
Istri saya hamil tua pada bulan Ramadhan. Maka dia tidak puasa tetapi membayar fidyah. Setelah melahirkan istri saya menyusui. Apakah cukup membayar fidyah ?
Ustad Nurcholis Huda menjelaskan, bahwa jika seseorang tidak berpuasa karena sakit, bepergian atau datang bulan, maka harus berpuasa di hari lain sejumlah puasa yang ditinggalkan. Tetapi jika orang mampu berpuasa tetapi sangat berat maka dia boleh menggantinya dengan membayar fidyah.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. QS. Al Baqarah: 184
Ayat di atas sangatlah jelas, apa yang harus dilakukan ketika berhalangan untuk menjalankan ibadah puasa.
Orang yang menjalankan puasa tetapi dengan susah payah menjalankannya, Ibnu Abbas memasukkannya kedalam kelompok orang yang sangat tua, Ibu Hamil dan menyusui.
Mereka boleh tidak puasa tetapi tetapi harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap harinya kepada fakir miskin. Jadi fidyah itu pengganti puasa. Orang yang sudah membayar fidyah tidak lagi dikenakan wajib qadla puasa.
Shalat Kilat
Saya shalat jamaah. Saya mintak kawan jadi imam karena dia biasa pimpin pujian setelah adzan. Ternyata shalatnya cepat sekali. Empat rakaat hanya dua menit saja. Kemudian saya tanya kenapa kok cepat ? Dia menjawab karena bacaan shalat sudah hafal diluar kepala. Lalu Apakah shalat yang dikerjakan dengan super cepat syah?
Ustad Nurcholis Huda menjelaskan, bahwa shalat itu harus dilakukan dengan tumakninah, dengan tenang, tidak boleh tergesa-gesa dan bacaannya tartil.
Hadits Riwayat al Bukhari menceritakan: ada orang shalat dengan cepat. Nabi melihat lalu menyuruh orang itu mengulangi shalatnya. Orang itu shalat lagi namun tetap dengan cepat. Lalu Nabi menyuruh mengulang kembali. Hingga tiga kali mengulangi masih cepat laku Nabi mengajarinya.
Dan masih ada beberapa pertanyaan yang dikupas tuntas oleh ustad Nurcholis Huda dalam kajian Rabu ba’da shubuh tetsebut. Lebih jelasnya silakan putar di link TAQWAMu_TV pada canel: https://youtu.be/cT3dzef518o
lensadakwah.com
Sumber : Kajian di Masjid At-Taqwa Pogot Surabaya asuhan ustad Nurcholis Huda.
Penulis : Muchamad Arifin