By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Lensa Dakwah

Berita Nasional Muhammadiyah

  • HOME
  • LDK PP
  • NEWS
  • UMUM
  • Kontak-Kami
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: PEBAGIAN HARTA WARIS
Share
Sign In
Notification
Latest News
CEGAH INTOLERAN DAN LAGUN NARKOBA
4 Desember 2023
SD MUJITU GELAR KEMAH HW
3 Desember 2023
MENDENGAR MELIHAT MELAKUKAN
2 Desember 2023
LOMBA ESTAFET MEWARNAI HEBOHKAN OPEN HOUSE SDM DUBES
2 Desember 2023
JUMAT BERKAH, SDM DUBES BERBAGI NASI BUNGKUS
2 Desember 2023
Aa

Lensa Dakwah

Berita Nasional Muhammadiyah

Aa
  • AISYIYAH
  • Umum
  • news
  • Ldk pp
  • Kontak-Kami
Search
  • Beranda
  • AISYIYAH
  • Ldk pp
  • MUKTAMAR
  • news
  • Umum
  • Kontak-Kami
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Lensa Dakwah. Javano Design. All Rights Reserved.
Lensa Dakwah > Blog > Masjid Attaqwa Pogot > PEBAGIAN HARTA WARIS
Masjid Attaqwa Pogot

PEBAGIAN HARTA WARIS

admin
admin
Last updated: 2023/10/25 at 5:09 AM
Share
4 Min Read
SHARE

Lensadakwah.com – Kajian Rabu ba’da shubuh di masjid At-Taqwa Pogot Surabaya, 25 Oktober 2023 yang di asuh oleh ustad Nurcholis Huda menyampaikan tema Pembagian Harta Waris.

Ustad Nurcholis Huda sedang menyampaikan kajian

Dalam pembagian harta waris dalam Islam telah disampiakan dengan jelas dalam Al Qur’an maupun dalam Hadits Nabi.

Harta waris adalah harta yang telah ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal dengan terlebih dahulu kewajiban telah diselesaikan, seperti:

1. Pembiayaan pemakaman jenazah sudah terselesaikan kecuali jenazah ada yang menanggung atau mendapat asuransi.

2. Membayar tanggungan jenazah. Misalnya: jarta hutang piutang

3. Menyelesaikan wasiatnya

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. QS. An Nisa: 12

Dalam penjelasannya ustad Nurcholis menjelaskanbahwa membayar hutang harus di dahulukan sebelum menyelesaikan wasiat.

Selain menyelesaikan hutang dan wasiat, maka juga perlu di bahas harta gono-gini sebwlum menyelesaikan harta waris.

Sebab-sebab menerima harta waris:

1. Akad Nikah

2. Kerurunan

3. Wala’, yaitu orang yang memerdekakan budak

Seban Batalnya Ahli Waris

1. Melalukan pembunuhan kepada orang yang akan mewariskan

2. Pindah Agama

3. Orang yang berhak menerima waris telah menjadi budak

Orang yang Harus Menerima Waris

1. Suami dan Istri ketika salah satu meninggal

2. Anak laki-laki mupun perempuan

3. Orang tua dari yang meninggal

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. QS. An Nisa: 7

Beberapa ayat lainnya dalam Al-Qur’an yang telah menjelaskan pembagian harta waris busa dilihat pada al-Nisa’ : 11, 12 dan 176, al-Anfal : 75, dan al-Ahzab : 6

Untuk lebih jelasnya lagi para pembaca dapat menyimak siaran ulang dari ustad Nurcholis Huda melalui link di bawah ini.

https://bit.ly/kajian-shubuh-25Oktober

Muchamad Arifin, Penulis

You Might Also Like

PERBUATAN YANG TERGOLONG DOSA BESAR

CARA UMAR BIN KHATTAB BERANTAS KKN

TIPS MENJADIKAN HIDUP PENUH NILAI

GOLONGAN YANG SELAMAT PADA HARI KIAMAT

ORANG YANG TIDAK TERSENTUH NERAKA

TAGGED: pembagian harta waris

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
admin 25 Oktober 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article SD MUMTAS SERAHKAN DONASI PALESTIN
Next Article GELAR SHALAT KHUSUF DI HOTEL
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial MEdia Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
56.4k Followers Follow

Berita Terbaru

CEGAH INTOLERAN DAN LAGUN NARKOBA
Muchamad Arifin 4 Desember 2023
SD MUJITU GELAR KEMAH HW
SD Muhamnadiyah 17 3 Desember 2023
MENDENGAR MELIHAT MELAKUKAN
Muchamad Arifin 2 Desember 2023
LOMBA ESTAFET MEWARNAI HEBOHKAN OPEN HOUSE SDM DUBES
SDM DUBES 2 Desember 2023

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Follow US

© 2023 Lensa Dakwah Muhammadiyah. Javano Design. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?